Dari tahun 2005 sampai dengan 2009, Mahkamah Agung telah memulai kegiatan reformasi penting, termasuk di dalam bidang manajemen sumber daya manusia. Hal ini dinyatakan dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035. Cetak biru tersebut bermaksud melakukan reformasi pengembangan organisasi di dalam lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan yang ada dibawahnya.
Tujuan cetak biru tersebut berfokus kepada 2 hal, yaitu: 1) organisasi yang mendasarkan pada kinerja pada tahun 2019; dan 2) sebuah organisasi berbasis pengetahuan pada tahun 2035. Organisasi berbasis kinerja akan menjadi dasar bagi Mahkamah Agung dan pengadilan yang ada dibawahnya untuk berkembang menjadi sebuah organisasi yang mengkhususkan akan pengembangan pengetahuan dan ketrampilan.
Dalam upaya reformasi birokrasi, Mahkamah Agung RI telah melakukan beberapa kegiatan peningkatan sumber daya manusia, salah satunya adalah penyelenggaraan Assessment Kompetensi Individu pada akhir tahun 2013 yang ditujukan pada beberapa Pejabat Eselon III dan eselon IV.
Di tahun 2014 ini, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan kegiatan Assessment Individu untuk Pejabat Eselon III dan IV. Bertempat di Pusdiklat BPPSDM Kemenkes di Jl. Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah dilakukan asesmen yang direncanakan sebanyak 45 orang dari eselon III dan 155 orang dari eselon. Namun karena kesibukan pekerjaan para peserta sehingga yang hadir sebanyak 30 orang dari eselon III dan 119 eselon IV. Total seluruhnya adalah 149 orang.
Kegiatan asesmen dilakukan dalam beberapa tahap, masing-masing tahapan selama 2 hari. Pertama, eselon III pada 29 September - 30 September. Lalu eselon IV gelombang I pada 30 September - 1 Oktober, gelombang II pada 1 - 2 Oktober dan terakhir gelombang III eselon IV pada 2 - 3 Oktober 2014. Total lama pelaksanaan selama 5 hari yang tiap hari masing-masing diases sekitar 10 asesor.
Pelaksanaan asesmen berjalan lancar. Namun salah satu kendala yang terjadi adalah jumlah peserta yang datang tidak sesuai dengan jadwal daftar hadir. Ini dikarenakan kesibukan para peserta yang sudah dijelaskan di alinea di atas. *(ys/20141017)