Loading....

Kantor Pusat

Jl. Sidosermo 1/10 Surabaya, 60239
Jawa Timur - Indonesia

+62 51 9835 5180

+62 896 6816 0467

+62 31 847 4935

support@quantum-hrm.com

Social List

WhatsApp Kami

Keluhan dan Banding

Keluhan dan Banding

    Banding

    Prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding harus ditetapkan oleh LSP-QHRMI. Proses penanganan banding mencakup setidaknya unsur-unsur dan metoda berikut:

    • 1. Proses untuk menerima, melakukan validasi dan menyelidiki banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang diambil dalam menanggapinya, dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa;
    • 2. Penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
    • 3. Memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan.
    • 3.1 Kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu oleh LSP-QHRMI.
    • 3.2 Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
    • 3.3 Semua keputusan di semua tingkat proses penanganan banding harus dipertanggungjawabkan oleh LSP-QHRMI.
    • 3.4 Bahwa personil yang terlibat dalam pengambilan keputusan proses penanganan banding berbeda dari mereka yang terlibat dalam keputusan yang menyebabkan banding harus dapat dijamin oleh LSP-QHRMI.
    • 3.5 Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.
    • 3.6 Banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding harus dapat diterima oleh LSP-QHRMI dan memberitahukannya secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.

    Keluhan

    • 1. Prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap keluhan harus ditetapkan oleh LSP-QHRMI.
    • 2. Penjelasan mengenai proses penanganan keluhan dapat diakses tanpa permintaan. Proses tersebut memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.
    • 3. Kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua keluhan ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu. Proses penanganan keluhan minimal meliputi unsur dan metoda, sebagai berikut:
    • 3.1 Menerima, melakukan validasi, menginvestigasi keluhan dan memutuskan tindakan apa yang harus diambil dalam menanggapinya;
    • 3.2 Menelusur dan merekam keluhan, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
    • 3.3 Memastikan bahwa perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan, jika ada.
Obrolan Langsung
×
Halo! Ada yang bisa kami bantu?