Penulis: Admin | Senin, 27 Februari 2017

Di penghujung bulan Febuari, PT. Quantum HRM Internasional menerima sebuah kehormatan untuk melakukan asesmen kepada pegawai di salah satu lembaga mandiri yang beralamat di Jakarta Timur. Lembaga yang didirikan pada bulan Agustus 2008 ini bernama LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban). Asesmen ini dilakukan sebagai upaya untuk menilai kompetensi dari masing-masing pegawai yang dimaksudkan untuk mendapatkan pegawai-pegawai yang dapat bekerja dengan baik melakukan tugas yang diemban.

LPSK sendiri dibentuk pada 08 Agustus 2008 melalui sebuah proses yang panjang. Sebuah gagasannya sudah mulai digagas pada tahun 1999, dan pada akhirnya menghasilkan RUU Perlindungan saksi. Di tahun 2001, undang-undang perlindungan saksi diamanatkan untuk segera dibentuk menyusul Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah C 40 anggpta DPR dari berbagai fraksi menandatangani RUU tersebut sesuai dengan usul insiatif DPR. Lalu 11 Agustus 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64). Setelahnya pada 08 Agustus 2008 LPSK pun resmi dibentuk. LPSK sendiri adalah lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LPSK pun berkewajiban dan berwenang untuk memberi hak dan perlindungan kepada saksi maupun korban yang diatur oleh Undang-Undang.

Asesmen pegawai LPSK dilakukan selama 3 hari dimana pelaksanaan pada hari pertama tanggal 27 Februari 2017 dihadiri oleh 38 peserta, pada hari kedua tanggal 28 Februari 2017 dihadiri oleh 47 peserta dan pada hari ketiga tanggal 1 Maret 2017 dihadiri oleh 10 peserta.

Asesmen pegawai LPSK berakhir dengan hasil yang baik. PT. Quantum HRM Internasional sangat bangga dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam melakukan assessment kompetensi dalam kesempatan yang diberikan oleh LPSK.